RiauGNN, BANGKINANG - Diduga Dua (2) orang
pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu kembali berhasil diringkus oleh Tim
Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yang beraksi di wilayah
Kecamatan Kampar Utara.
Dua orang diduga pengedar ini berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satres
Narkoba di Lingkungan Koto, Desa Sei Tonang, Kecamatan Kampar Utara,
Kabupaten Kampar, kemarin.
Diduga pengedar pertama yang berhasil diringkus berinisial AR (43)
jenis kelamin laki-laki. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ini
yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan satu paket kecil
Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,35 gram.
Setelah mengamankan tersangka AR ini, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pemasok Narkoba kepada pelaku.
Sekira pukul 23:30 WIB dihari yang sama, anggota Satres Narkoba Polres
Kampar berhasil mengamankan pengedar kedua dengan inisial EI (40)
laki-laki, di Dusun I, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara.
Dari tangan pengedar kedua berhasil diamankan satu paket besar
Narkotika jenis Sabu, yang mana barang tersebut ditemukan dalam kantong
celana pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku memberitahu tempat
disembunyikannya Narkotika lainnya disebuah rumah kosong yang tidak jauh
dari rumahnya.
Tanpa buang waktu petugas langsung menuju lokasi tersebut sebagai
tempat Narkotika lainnya disembunyikan. Ditempat tersebut berhasil
ditemukan 9 paket Narkotika dengan berat total 7,26 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi
Priadinata saat dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tapip
Usman.
Disampaikan Tapip, bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti
yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres
Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara," kata Tapip, Sabtu, 8 Oktober 2016. (R10/SKC)
VIA : RIAUSKY
Post a Comment