RiauGNN, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Riau semakin meresahkan, meski sudah banyak yang ditangkap namun tak membuat yang lain jera.
Hari ini, Sabtu, 8 Oktober 2016, Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polresta Pekanbaru mengamankan enam orang, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd
(42), Af (30) dan Mt (23) yang diduga komplotan jaringan narkotika asal
Aceh.
Dari tangan keenam pelaku, Polisi menyita lebih kurang 32 paket ganja
kering dan tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam dua buah tas
polo dan sebuah kardus.
"Awalnya kita dapat informasi ada jaringan narkotika yang masuk ke
Pekanbaru. Setelah kita buntuti, akhirnya berhasil diringkus empat
pelaku, Rd, Af, Kr dan PT di Stadion Utama, Kecamatan Tampan,
Pekanbaru," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy
Herman.
"Di sana kita tidak temukan barang bukti. Langsung dilakukan
pengembangan di sebuah rumah, jalan Segar, Gang Makmur, Kecamatan
Tenayan Raya, Pekanbaru. Kita dapatkan seluruh barang bukti di sana,"
sambungnya.
Kasat menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku yang kini sudah diamankan
berikut dengan seluruh barang bukti.
"Kita juga menyita uang yang diduga hasil transaksi, lebih kurang Rp50
juta, juga ada tiga paket besar sabu senilai Rp80 juta yang juga berasal
dari Aceh," katanya seperti dimuat Goriau.com.
Dilanjutkan Kapolresta, ganja tersebut dibawa langsung dari Aceh
menggunakan jalur darat dengan jasa angkutan umum berupa bus. "Tiba di
Pekanbaru, langsung dijemput oleh Rd ke loket bus," tambahnya.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman
mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam
terhadap keenam pelaku, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan
Mt (23).
"Ganja dan sabu itu dibawa Af, Kr dan Pt dari Aceh dan dipesanan oleh
Ad. Dua pelaku lainnya, Rd dan Mt hanya kaki tangan Ad," beber Kasat.
Untuk proses hukum, keenam pelaku dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 jo
132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun,
maksimal seumur hidup. "Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut,"
tukas Kasat. (R02/GRC)
via :riausky
Post a Comment