Tragisnya, keperawanan remaja yang tinggal di Tuamau, Desa Banae, Kecamatan Insana Barat, Timor Tengah Utara, NTT tersebut direnggut oleh paman dan ayah kandungnya.
Tak terima dengan perlakuan orang-orang yang seharusnya melindungi dirinya, LFT pun melaporkan ke Polres Timor Tengah Utara, NTT selasa, (11/10/2016).
Kapolres TTU AKBP Robby M Samban melalui Kasubaghumas Polres TTU AKP Petrus Liu menjelaskan kronologis kejadian itu berlangsung pada bulan Juli dan Agustus 2016 korban disetubuhi oleh Pamannya AKB sebanyak 3 kali.
"Dalam aksinya terlapor mengancam akan membunuh korban dan menghancurkan masa depan korban, apabila korban melaporkan kejadian tersebut," Kisah Petrus Liu.
Petrus menambahkan, sesuai keterangan korban, pada bulan Juli 2016 korban pun pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya berinisial AP sebanyak satu kali.
"Terkait kasus itu, kita sudah meminta keterangan dari dua orang saksi yakni Yohanes Safe dan Mathilda Nufa," ujarnya
via : sindo
Post a Comment