Keduanya digeledah tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis di kamar 226
Hotel yang terletak di jantung kota Bengkalis sekitar pukul 01.00 wib.
Bersama mereka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,
diantaranya, satu buah kaca Pirek, yang masih ada sisa sabu, satu buah
bong Alat hisap Sabu, dua bungkus rokok dan uang tunai Rp.1.700.000,-
serta beberapa barang bukti lainnya.
Keduanya digeledah di dalam kamar hotel setelah sebelumnya aparat
mengamankan seorang rekan mereka, ZM (39) saat melintas di depan hotel
sembari membawa sebuah bungkusan plastik hitam.
Awalnya, aparat hanya memanggil ZM yang saat itu melintas di depan ATM
di Hotel Pantai Marina sembari bertanya apa yang sedang dibawanya di
dalam plastik tersebut.
Hanya saja, saat diminta membuka isi bungkusan yang berisi 2 bungkus
rokok dan 2 kaleng minuman Carlsberg, ZM terlihat gugup dan wajahnya
pucat. Karena curiga, akhirnya aparat pun membawa ZM ke Mapolres
Bengkalis.
Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, akhirnya ZM mengaku kalau dia
sedang melakukan pesta sabu bersama dua rekannya, VK dan RZ di kamar 226
Hotel Pantai Marina.
Begitu mendapati pengakuan itu, aparat pun langsung bergerak ke Hotel
Marina dan mendapati Vk dan RZ sedang menikmati barang haram tersebut.
Sejumlah barang bukti penggunaan sabu pun ditemukan di tempat tersebut.
Keduanya akhirnya ikut digelandang ke Mapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK membenarkan penangkapan
terhadap ketiga tersangka. Penangkapan dilakukan Sabtu, 22 Oktober 2016
sekira pukul 00.15 Wib.
Dalam penangkapan itu, sebut Kapolres, aparat juga membawa ZM dan
langsung melakukan penggeledahan di kamar 226. Dari pengakuan ketiganya,
barang haram itu didapat dari seorang berinisial Jep. Saat ini, dia
juga yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Sementara VK sendiri, dari pengakuannya adalah seorang ibu rumah
tangga. Dia tinggal di Jalan Hangtuah Bengkalis. Adapun RZ dan ZR adalah
warga Kecamatan Bantan. (R13
via : riausky
Post a Comment