RiauGNN, BAGANBATU - Modus pembunuhan terhadap SH
alias Arta, warga Perdagangan Sumatera Utara terungkap. Tersangka
pelaku, SF mengaku kalau dia membunuh karena tergiur untuk memiliki
ponsel milik korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SF, diketahui alasan
tersangka membunuh korban SH karena pada saat itu tersangka ingin
mencuri HP OPPO F1 milik korban.
''Pada saat tersangka mengambil HP tersebut tiba-tiba korban terbangun
dari tidurnya. Karena merasa takut perbuatannya ketahuan oleh korban,
tersangka mencekik leher korban dari belakang hingga tidak bernyawa,''
ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariyandy Putra SH Sik, Sabtu, 1 Oktober
2016.
''Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka segera melarikan diri dengan membawa HP milik Korban,'' imbuhnya. Baca juga ( Polsek Bagan Sinembah Ungkap Pembunuhan di Hotel Bestari dari Ponsel Korban ).
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariyandy Putra SH Sik, menerangkan,
kronologis terbunuhnya korban diketahui pertama sekali oleh saksi
pelapor, Sismila Handayani pada Rabu, 21 September 2016.
Korban ditemukan meninggal di dalam kamar nomor 43 Hotel Bestari
Baganbatu Barat sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah
meninggal dunia, seluruh tubuhnya dingin. Selanjutnya saksi melapor
kepada aparat kepolisian.
Hasil lidik, tambah KaPolsek, tersangka mengakui kalau dirinya tinggal
depan hotel Bestari. Namun, ia sering buang air besar/kecil dan mandi di
hotel itu.
"Dia tidak menginap di sana, cuma numpang mandi saja di kamar 42.
Sedangkan si korban tinggal di hotel 3 sampai 4 hari di sana menginap,"
katanya.
"Kalau dilihat dari modus si tersangka ini, ia niat mau mencuri, akan
tetapi ia ketahuan dan melakukan pembunuhan takut ketahuan. Tersangka
ini ditangkap di rumahnya. Pertama korban tidak mengaku. Dan melakukan
pembunuhan dengan dalil banyak sekali dan dalih alibi-alibinya,"
katanya.
"Namun, Alhamdulillah, kita berhasil membuat ia mengakui pembunuhan," paparnya.
Atas perbuatan tersangka terancam diganjar hukuman sesuai pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara.(R01/i)
HUMAS
Post a Comment