RiauGNN, SIAK - Penghulu
Muara Bungkal Kecamatan Sei Mandau, Kabupaten Siak, Asril Amran
ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Rabu, 5 Oktober 2016.
Ia bungkam saat petugas Kejaksaan menggiringnya ke dalam mobil sebelum diantarkan ke Rutan Kelas II Siak Sri Indrapura.
Sang Penghulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus
pencetakan sawah seluas 170 Ha itu merugikan negara sebanyak Rp 450,4
juta. Namun, dia tidak sendirian ditahan, seorang PNS pada penyuluhan
pertanian di dinas Holtikultura Siak Subhan Arief juga ditahan.
Kepala Kejari Siak Zondri melalui Kasi Intel Beny Siswanto dan Kasi
Pidsus Herri Hendra mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan tahap
II terhadap kedua terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor dana Bansos untuk
kegiatan perluasan sawah itu. Kegiatan tahun 2012 di Kampung Muara
Bungkal.
"Kerugian negara sebanyak Rp 450, 4 juta itu berdasarkan hasil audit
BPKP. Sedangkan anggaran Bansos pencetakan sawah itu sekira Rp 2
miliar," kata dia seperti dilansir dari tribun.
Ia melanjutkan, kasus tersebut sudah berada dalam tahap penuntutan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Siak. Sedangkan JPU langsung diemban Kasi Pidsus Heri Hendra.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo
UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun,
minimal 1 tahun. (R01/tb)
VIA : RIAUSKY
Post a Comment