RiauGNN, TEMBILHAN - Tak terima sang adik, FIR (24) dianiaya, seorang kakak
berinisial, NUR (34), warga Parit Hijab, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan
Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melaporkan pelaku
penganiayaan berinisial HA (22) ke pihak Kepolisian setempat.
Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung
melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra kepada awak media, Rabu
(14/9/2016), penganiayaan yang dilakukan oleh HA terhadap FIR terjadi
sekira pukul 22.00 wib, Selasa (13/9/2016), di Pasar Malam Parit Hijab,
Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
"Sekira pukul 22.10 Wib, pelapor yang sedang berada dirumah
menerima telepon dari saksi dan mengatakan bahwa adik pelapor, FIR
telah dipukul seseorang.Selanjutnya, pelapor pun mendatangi rumah korban
yang berada di Kelurahan Kempas Jaya. Namun kala itu, korban tidak
berada dirumah. Kemudian, pelapor mendapatkan informasi, bahwa korban
berada di rumah Praktek Bidan di Simpang Tiga, Desa Sungai Ara,
Kecamatan Kempas," terangnya.
Mendapat informasi itu, kata Heriman, kakak korban, NUR,
yang sekaligus merupakan pelapor pun bergegas mendatangi tempat praktek
Bidan, dimana korban diobati.
"Sesampainya ditempat praktek, Pelapor melihat korban dalam
keadaan luka - luka pada bagian leher belakang sebelah kanan, telinga
belakang sebelah kanan, pipi sebelah kanan. Merasa tidak senang atas apa
yang dilihatnya, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek
Kempas," katanya.
Tak butuh waktu lama, Heriman mengatakan, Pelaku tindak pidana penganiayaan berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Kempas.
"Pelaku penganiayaan yang berinisial HA telah berhasil
dibekuk. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pecahan gelas kaca
diamankan di Mapolsek Kempas guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
humas
Post a Comment