![]() |
Ekspose penangkapan 13.114 inut smartphone oleh Polair polda Riau beberapa waktu lalu. |
RiauGNN, PEKANBARU - Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas penangkapan 13.114 unit telepon
genggam oleh Satpolair Polda Riau beberapa waktu lalu, telah diterima
oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk kelanjutan proses
hukumnya.
" SPDP sudah kita terima dari penyidik Polda Riau tanggal 13 September
kemarin, dan jaksa penuntut yang ditunjuk menangani perkara tersebut,
Andre SH dan Pince SH," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau,
Muspidawan SH.
Dari surat pemberitahuan tersebut, diketahui dengan satu oramg
tersangka atas nama Suwarno, dan ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang
penadahan," jelas Muspidawan
Seperti dilansir Riauterkini, sebelumnya. Sebanyak 13.114 unit
telephon genggam terdiri dari enam merek yang diamankan Polair Polda
Riau, dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 3 September 2016 dini
hari.
Lantas dilakukan pengintaian, diketahui seluruh barang ilegal tersebut
sudah diangkut dalam mobil box besar BM 9344 TU. Mobil tersebut saat
diikuti menuju rumah salah seorang warga Desa Lubuk Muda yang berlokasi
sekitar 2 kilometer dari pelabuhan.
Dari rumah tersebut lantas dilakukan pengamanan barang bukti dan seorang tersangka S (36) warga Dumai
Telepon genggam canggih yang disita aparat seharga Rp6 miliar.
Sementara nilai kerugian negara akibat barang tersebut masuk tanpa
prosedur pajak diperkirikan sekitar Rp300 juta.
Secara rinci barang sitaan tersebut terdiri dari 2.630 unit merek
iphone, 80 unit Samsung Android, 9.960 unit merek Xiaomi, 5 Samsung Tab,
431 unit HP Acer dan 6 dus asesoris.(R03/i)
HUMAS
Post a Comment