RiauGNN, TEMBILAHAN - Kerap melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu dan
meresahkan warga, FAH alias OJ (31) diringkus pihak Kepolisian Resor
(Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di depan rumahnya, Selasa
(6/9/2016) dini hari.
Pelaku diringkus berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas jual-beli narkoba yang dilakukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Inhil, AKBP
Dolifar Manurung, SIK melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra kepada awak
media lewat keterangan tertulis, menuturkan, pihaknya pun segera
melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, selanjutnya Kasat
(Kepala Satuan) Narkoba memerintahkan anggota Sat Narkoba yang di
pimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba Aipda K. Sianipar untuk melakukan
Tindakan Kepolisian terhadap tersangka," jelasnya.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dikatakan Heriman,
personel Sat Res Narkoba melihat tersangka sedang berada di depan
rumahnya di Jl. Batang tuaka, Kelurahan Tembilahan Kot, Kecamatan
Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan memakai jaket warna hitam.
"Ketika tersangka melihat anggota Sat Res Narkoba,
tersangka tampak membuang 1 (satu) benda yang dibungkus plastik putih
bening yang diduga adalah shabu-shabu. Melihat hal tersebut, lantas
pihak sat res narkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah dari
tersangka," pungkasnya.
Heriman mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang Bukti narkoba jenis shabu sebagaimana dugaan awal.
Selanjutnya, Heriman mengatakan, pelaku dan barang bukti
dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Inhil guna dilakukan proses penyidikan.
HUMAS
Baca juga berita terbaru lain nya >>>
- 2 Orang Hilang, Speed Boat Tujuan Tembilahan Terbalik Akibat Serempet Pompong
- Pria Paruh Baya Jadi Residivis Kasus Pencurian, Usai Mencuri Rokok
- DPRD Inhil Setujui Pengajuan Usulan eWarong, Dinsos: Saat Ini, SDM Belum Siap
Post a Comment