RiauGNN, Indragiri Hilir - Sesaat, usai rekan wanitanya diringkus karena membawa narkoba jenis shabu dan inex, kini giliran seorang pria berinisial DE alias ED (38) yang dicokok pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di rumahnya, Jalan Telaga Biru, Tembilahan Hulu, Senin (19/9/2016) pagi.
Penangkapan terhadap DE alias ED, berawal dari kesaksian wanita berinisial ER alias AT (43) yang merupakan tersangka kepemilikan narkoba yang berhasil diringkus sekitar 2 (dua) jam sebelumnya.
"Penangkapan terhadap DE alias ED, berawal dari penangkapan pelaku ER alias AT. Dari hasil penyidikan atas kasus ER alias AT, diketahui pelaku DE alias ED turut terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu dan inex yang dimiliki oleh ER alias AT," jelas Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra kepada awak media, Senin (19/9/2016) pagi.
"Sehingga, sekira pukul 06.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku DE alias ED," imbuhnya.
Heriman mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku DE alias ED, ditemukan barang bukti berupa narkoba seperti yang disangkakan.
"Kemudian, dilakukan interogasi terhadap DE alias ED. Dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang berada di Palembang dengan cara menjemput langsung," katanya.
Selanjutnya, Heriman mengatakan, pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Post a Comment