"Pertama-tama kami ingin menyampaikan bahwa PT APSL bukan termasuk dalam 15 perusahaan yang di SP3 kan oleh Polda Riau, kedua bahwa perlu kami tegaskan bahwa areal konsesi yang di kelola PT APSL tidak pernah terbakar. Bahkan dapat kami pastikan satu titik pun tidak ada titik api" kata Novalina Sirait legal PT APSL kepada wartwan saat melakukan konferensi pers di sebuah hotel di Pekanbaru Jumat (2/9/2016).
Dikatakan Novelina lagi bahwa PT APSL beroperasi sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kpts.505/disbun/20/02/001 yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad semasa itu pada tahun 2007 dengan luasan lahan 3112 hektar.
Hal ini disampaikan Novalina sehubungan dengan santernya perusahaan yang beroperasi di Desa Sontang Kecamatan Bonai Kabupaten Rokan Hulu juga disebut-sebut lahannya terbakar kembali. Saat ditanyakan terkait photo Direktur Utama PT APSL Antoni Yan yang kumpul-kumpul bersama pejabat Polda Riau yang beredar di media pemberitaan. Gadis berdarah Batak ini menjawab bahwa ia tidak dalam kapasitasnya menanggapi beredarnya photo sang bos nya. "Kalo masalah itu no coment saya" tukasnya menutup rapat informasi meski dipancing wartawan untuk bicara terkait photo tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT APSL ini pernah bermasalah terkait menguasai lahan kawasan hutan. Sebelumnya Polda Riau resmi menetapkan Direktur Operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dan Ketua Kelompok Tani Sawit Jaya sebagai tersangka. Perusahaan perkebunan sawit yang bekerjasama dengan pihak Kelompok Tani Sawit Jaya melakukan pengambilalihan lahan dalam bentuk alih fungsi seluas 2.000 hektar.
Baca Juga Berita Pekanbaru Lainnya >>>
- Ini Kata Petinggi Polda Riau soal Foto Kongko dengan Bos Perusahaan Sawit
- Pemko Optimis Tetap Bisa Lakukan Mutasi, Meski Belum Kantongi Surat dari Kemendagri
- Pangdam Perintahkan Cari Pelaku dan Bakar Rumah Pembakar Lahan Tesso Nilo
HUMAS
Post a Comment