Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Senin (7/12) mengungkapkan, dua orang
pelaku pembuat KTP dan KK palsu itu yakni, AK (41) warga Kelurahan
Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu dan IN (31) Warga Desa Lubuk
Sitarak Kecamatan Kelayang.
Kedua pelaku ini dibekuk polisi pada Rabu (25/11) pekan lalu. Bersama
pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer,
satu unit scener, delapan lembar kartu KK, sepuluh lembar KTP, tiga
lembar SIM dan empat unit handphone.
Dari pengakuan pelaku, praktek pemalsuan dokumen ini telah berlangsung
selama 5 bulan dan telah membuat 80 lembar KTP dan KK palsu, serta 38
lembar SIM palsu.
Menurut AKBP Ari Wibowo, pemalsuan dokumen kependudukan ini bisa berdampak kepada terjadinya pemilih dari luar daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Inhu.
Dia juga menyebutkan, bahwa kedua pelaku dalam membuat KTP dan KK palsu berdasarkan pesanan melalui beberapa orang perantara.
"Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan yang
bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang admintrasi
kependudukan. Saat ini kami tengah menelusuri peredaran 80 dokumen
palsu tersebut," ungkapnya.(dod)
HUMAS
Post a Comment