RiauGNN, PEKANBARU - Berbagai proses tahapan
untuk rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)
Pekanbaru di saat akhir kepemimpinan Wali kota dan Wakil Wali kota
Firdaus- Ayat terus dilakukan.
Jika menilisik undang-undang (UU) RI Nomor 10 tahun 2016 disebutkan
bahwa gebernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian
pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dan
menteri.
Pemko Pekanbaru sendiri telah melakukan ekspos di Kemendagri. Namun
sampai saat ini surat izin untuk melakukan mutasi belum juga dikantongi
Pemko Pekanbaru.
"Rabu, 31 Agustus 2016 kemarin kita sudah ekpos di Kemendagri, sekarang
kita tunggulah proses penilaiannya seperti apa," kata Plt Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Masriah, Jumat, 2 Agustus 2016.
Meski sudah melakukan ekpos di kementrian, pihaknya juga belum bisa
memastikan apakah mutasi tersebut bisa disetujui atau tidak.
"Tapi kita optimislah dapat persetujuan (dari pihak Kemendagri). Kalau
sudah keluar suratnya nanti bisa kita proses disini (Pemko Pekanbaru),"
tutupnya. (R05)
Berita Pekanbaru Lain nya :
- Enam Rampok Spesialis Bobol Ritel Ditangkap Polresta Pekanbaru
- Pangdam Perintahkan Cari Pelaku dan Bakar Rumah Pembakar Lahan Tesso Nilo
Berita Pekanbaru Lain nya :
- Enam Rampok Spesialis Bobol Ritel Ditangkap Polresta Pekanbaru
- Pangdam Perintahkan Cari Pelaku dan Bakar Rumah Pembakar Lahan Tesso Nilo
HUMAS
Post a Comment