RiauGNN, RENGAT - Mimin Parwanto alias Mimin (36),
tersangka pembunuh Yutmia Syafmelda alias Mia, warga Desa Wonosari,
Lirik, Indragiri Hulu berhasil dibekuk aparat, Sabtu, 24 September
2016.
Dia ditangkap di areal perkebunan milik PT Wahana di Desa Japura, Kecamatan Lirik sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari tadi.
Dia tak melakukan perlawanan saat diringkus aparat. Namun, suasana
sempat tegang manakala pihak keluarga korban, Mia sempat meminta
dipertemukan dengan pelaku saat dibawa ke Mapolsek Lirik.
Sejumlah pemuda tampak terus memaki-maki dan meminta dipertemukan
dengan tersangka pelaku pembunuhan. Namun, dengan sigap aparat
kepolisian mengamankan tersangka agar tidak menjadi bulan-bulanan
ratusan warga yang datang ke Mapolsek Lirik sabtu pagi tadi.
Keberadaan tersangka pelaku pembunuhan, Mimin diketahui oleh salah
seorang warga karena pada pagi hari tadi, Mimin terlihat melintas di
depan Warung Mbak Ati di Jalan Lintas Timur Japura.
Warga yang melihat keberadaan mimin langsung melapor kepada anggota
kepolisian . Berselang sekitar 15 menit kemudian, aparat langsung datang
dan langsung melakukan pengejaran ke dalam areal perkebunan milik PT
Wahana.
Tak butuh lama, aparat berhasil menemukan persembunyian Mimin dan dia langsung digelandang ke Mapolsek Lirik.
Warga yang mengetahui Mimin ditangkap langsung berbondong-bondong ke
Mapolsek Lirik guna menyaksikan sekaligus melepas kekesalan kepada
tersangka. Persitiwa tersebut terjadi ketika aparat hendak membawa Mimin
ke Mapolres Inhu.
Dikarenakan ramainya massa yang memang sudah berencana ingin membalas
kematin Yutmia, akhirnya aparat kengamankan kembali Mimin di Mapolsek
Lirik.
Tersangka pelaku sendiri dalam penjelasannya kepada penyidik
mengungkapkan kalau dia membunuh Mia karena tersinggung disebabkan
ketika meminta uang, Mia tidak memberikannya.
''Jadi pengakuannya bukan ingin memperkosa, tapi karena permintaannya
tidak dipenuhi korban. Dia minta uang kepada korban, tapi tidak
diberikan,'' ungkap Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha SE melalui Kanit
Reskrim Polsek Lirik Aipda Yusmar SE saat dikonfirmasi.
Korban sendiri tidak menolak sepenuhnya permintaan pelaku, mainkan
meminta agar pelaku menunggu sampai suami korban kembali dari bekerja.
Pelaku sendiri mengaku kalap sehingga membunuh korban
begitu mengetahui kalau suami korban pulang ke rumah. Korban sendiri
dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi tercekik. Dari visum yang
dilakukan pihak kepolisian, diketahui ada sejumlah bekas luka di tubuh
korban. (R03/i)
Berita terkait..
humas
Post a Comment