Sembilan warga negara Indonesia itu masih dimintai keterangan Otoritas Filipina sebagai saksi untuk lima tersangka kasus penipuan perjalanan haji dan umrah.
"Sembilan itu berkaitan dengan lima tersangka yang ditetapkan oleh Otoritas Filipina terkait dokumen haji yang 177 WNI yang dibuat di sana (Filipina)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Agus mengatakan, sembilan dari 177 warga negara Indonesia yang berada di Filipina belum bisa dipulangkan karena untuk dimintai keterangan dari lima tersangka kasus penipuan
Menurut Agus, sembilan orang tersebut adalah korban dan bisa dipulangkan ke Indonesia jika kesaksiannya mengenai kasus tersebut sudah dianggap cukup. "Kalau kesaksian mereka dianggap cukup oleh Otoritas Filipina mereka pasti akan kembali," ujar Agus.
Dalam kasus tersebut, baik penyidik Bareskrim Polri dan Otoritas Filipina sudah memeriksa saksi sebanyak 64 orang dan lima orang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, sebanyak 177 WNI telah menjadi korban penipuan travel biro perjalanan haji. Seluruh korban dijanjikan diberangkatkan menggunakan kuota haji dari Filipina namun saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila pihak imigrasi Filipina tidak mengizinkan calon jamaah haji pergi.
Baca berita lainnya >>>
- PLTMG Pasir Penyu dengan Mesin 10 MW Akan Segera Beroperasi
- Pelaksanaan Opsus Pajalai, DTPHP Inhil Komit Beri Motivasi Kepada Petani
- Polda Riau Amankan Ribuan Ponsel Selundupan Berbagai Merek Di Perairan Bengkalis
Via : Sindonews
Post a Comment