0
Rate this :
{[["①","❶"],["②","❷"],["③","❸"],["④","❹"],["⑤","❺"]]}
TerasINHIL, TEMBILAHAN - Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan terbaru tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, yaitu PMK Nomor 49/PMK.07/2016.
Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga telah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Baru: Permenkeu Nomor 49 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Anda Baru Saja Membaca Artikel yang berjudul Baru: Permenkeu Nomor 49 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa


Jangan lupa di share .....!!! Baru: Permenkeu Nomor 49 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

Post a Comment

 
Top