Dalam
Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dapat diuduh disini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga telah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
SUMBER : http://inhilpunya.com
Post a Comment