TerasINHIL, TEMBILAHAN –
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang
Desa.
Perlu
diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk
implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang
diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada
tanggal 5 Januari 2016, antara lain;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam
Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan
Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai
perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai
pemimpin masyarakat.
Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara
itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan
memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(d). Rencana program yang akan datang, (e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Dalam
peraturan disebutkan, Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik
wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya,
Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Biaya
pelatihan dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan
APBN. Untuk penjelasan lebih detil dan lengkap baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
SUMBER : http://inhilpunya.com
Post a Comment