TerasINHIL, TEMBILAHAN – Kembali lagi Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir lakukan penyitaan ratusan minuman keras (Miras) di Kecamatan Kempas, Senin (25/4) malam.
Kali ini penangkapan pelaku penjualan miras berinisial Y atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual miras di Kecamatan Kempas.
“Penangkapan ini atas partisipatif masyarakat bahwa di Kecamatan Kempas diduga ada transaksi penjualan miras,” ucap Erol Ronny Risambessy selaku Kasat Binmas Polres Inhil dan dibantu anggotanya sebanyak 3 orang saat lakukan penyitaan, Selasa (26/4/2016).
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres AKBP Hadi Wicaksono perintahkan kami secara lisan guna lakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Ternyata, lanjut Erol, memang benar terduga menyimpan ratusan botol miras bermerek ABC 30 kis sebanyak 720 kaleng, Mansion House 10 kis sebanyak 478, Anggur Merah ukuran kecil 2 kis sebanyak 26 botol, Anggur Merah ukuran besar 3 kis 36 botol,” ungkapnya.
Menariknya, seperti disebutkan Erol, bahwa pada saat penangkapan tersangka, tidak ada indikasi perlawanan serta tidak menghalang-halangi.
“Saat lakukan penyitaan, pemiliknya tidak terkesan menghalangi, bahkan tersangka terkesan koporatif ikut serta mengangkat barang haram itu kemobil saat disita,” tutupnya.
(HUMAS)
SUMBER : http://inhilpunya.com
Post a Comment