0
Rate this :
{[["①","❶"],["②","❷"],["③","❸"],["④","❹"],["⑤","❺"]]}

MJ Verman ketika ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini.


TerasINIHL, TEMBILAHAN– Untuk warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ataupun mengalami musibah kehilangan, namun sedang bepergian atau merantau tidak perlu panik lagi. Mulai April ini warga dapat membuat e-KTP di luar domisilinya.
Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  guna mempermudah masyarakat dalam pembuatan e-KTP.

“Ia, dengan adanya kebijakan tersebut warga yang tidak berdomisili di Inhil tetapi bekerja di Inhil dan tidak memiliki e-KTP ataupun hilang, bisa merekam e-KTP di Inhil, Prinsifnya Kebijakan ini untuk semua penduduk Indonesia yang belum mempunyai e-KTP boleh merekam dan membuat di luar tempat tinggalnya,” ungkap MJ Verman selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil ketika ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurus e-KTP. Seringkali karena kesibukan di tempat (Kota) yang berbeda dengan domisili, masyarakat enggan mengurus e-KTP. Berdasarkan analisis yang dilakukan Ditjen Dukcapil, masyarakat yangberaktivitas di luar domisilinya akan mengurus e-KTP saat Lebaran, libur Natal, atau libur lainnya. Ini akan memperlama proses penerbitan.

“Umpamanya  ada warga yang rumahnya di Batam, tapi bekerja di Inhil. Tidak perlu pulang ke Batam, boleh membuat di Inhil saja,”ungkapnya lagi.
Meski demikian, pembuatan e-KTP di luar domisili tidak boleh mengubah elemen data sesuai Permendagri Nomor 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 9/2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
Syaratnya adalah mengisi formulir permohonan perekaman dan penerbitan e-KTP ke instansi pelaksana (Disdukpencapil ; red) di luar domisili dan melampirkan fotokopi kartu keluarga penduduk yang bersangkutan.

“Lalu, dalam pembuatan e-KTP tidak diperkenankan mengubah elemen data. Baik status, tempat lahir, agama, maupun lainnya, Alamat pun tetap disesuaikan dengan kartu keluarga,” tuturnya.
“Kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diberlakukan secara Nasional mulai 1 April 2016 baru-baru ini, Insaallah, untuk di Inhil dalam bulan April ini juga sudah bisa dilakukan . Kita sedang mempersiapkan dan masih menunggu dari Pusat, sistem koneksi jaringannya dibuka oleh operator Pusat, karena se-Indonesia,” pungkas MJ Verman.

(HUMAS)

SUMBER : http://inhilpunya.com

Ternyata Perekaman e-KTP Diluar Domisili Bisa dilakukan di Inhil

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Anda Baru Saja Membaca Artikel yang berjudul Ternyata Perekaman e-KTP Diluar Domisili Bisa dilakukan di Inhil


Jangan lupa di share .....!!! Ternyata Perekaman e-KTP Diluar Domisili Bisa dilakukan di Inhil

Post a Comment

 
Top