0
Rate this :
{[["①","❶"],["②","❷"],["③","❸"],["④","❹"],["⑤","❺"]]}



Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kaos hitam). Foto: Antara: Akbar Nugroho Gumay  


TeraasINHIL, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Presiden Direktur PT Agung Podomora Land (APL) Ariesman Widjaja. Tersangka pemberi suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi itu ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat hingga 20 hari.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama 15 jam, Ariesman keluar sekitar pukul 12.00 WIB tanpa memberikan keterangan apa pun. Pengusaha properti ternama ini keluar mengenakan baju tahanan KPK dengan dikawal sejumlah petugas.

Meski didesak pertanyaan sejumlah awak media, Ariesman tetap bungkam, sambil bergegas masuk ke dalam mobil Ariesman mengatakan, sepenuhnya menyerahkan kepada pengacaranya.

Kuasa Hukum Ariesman, Ibnu Akhyat mengatakan, penahanan sudah dilakukan sejak Jumat malam, saat kliennya menyerahkan diri ke KPK.

Ibnu memaparkan, kliennya tidak banyak pertanyaan. Penyidik hanya menanyakan terkait penyerahan uang sebesar Rp2 miliar dan semua telah dijawab kliennya.

Saat ditanya siapa inisiator suap-menyuap dalam kasus yang menyeret kliennya tersebut, Ibnu mengaku tidak mengetahui secara detail. Namun, Ibnu memastikan kliennya hanya menjelaskan adanya permintaan uang oleh Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar.

Sebelumnya, pasca ditetapkan KPK sebagai tersangka, Ariesman menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam sekitar pukul 20:10 WIB.

KPK resmi menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (MSN), PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro (TPT) jadi tersangka kasus suap. Hal ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis 31 Maret 2016.

KPK mencokok Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis pukul 19.30 WIB. Di sana, MSN baru saja menerima uang TPT. Sementara, TPT diamankan di kantornya di Jakarta Barat.

KPK mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada MSN. Politikus Gerindra ini diketahui menerima sekitar Rp2 miliar namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.

Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

MSN dan TPT dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, AWJ baru menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa pada Jumat malam.

MSN dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, TPT dan AWJ jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(FZN)

Sumber : http://www.metrotvnews.com
Presiden Direktur Agung Podomoro Land Resmi Ditahan KPK

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Anda Baru Saja Membaca Artikel yang berjudul Presiden Direktur Agung Podomoro Land Resmi Ditahan KPK


Jangan lupa di share .....!!! Presiden Direktur Agung Podomoro Land Resmi Ditahan KPK

Post a Comment

 
Top