Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polsek Kecamatan Kemuning
TerasINHIL, TEMBILAHAN INHIL – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Kemuning, Kompol Taufik Suardi memerintahkan Panit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan sesuai Sprint Lidik No: Sp.Lidik/ 05/IV/2016 tentang tindak pidana Perjudian Jenis Togel.
Penangkapan tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono melalui Paurhumas, Iptu Warno bahwa pada tanggal 04 April 2016 sekira jam 20.00 Wib telah terjadi penangkapan terhadap terlapor JS (42) yang beralamat di Dusun Masad, Desa Keritang Kecamatan, Kemuning Inhil.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap JS, penangkapan berkat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas perjudian jenis togel. Setelah melakukan penyelidikan ternyata pihak Kapolsek Kecamatan Kemuning berhasil meringkus tersangka,” ungkap Iptu Warno, Selasa (5/4/2016).
Adapun barang bukti yang disita berupa uang hasil perjudian jenis Togel sebanyak Rp.434.000, 2 Unit HP Nokia warna Biru dan Putih, 2 buah buku bertuliskan angka angka, 2 Lembar kertas bertuliskan angka, 1 buah pena snowman warna les biru, dan BB lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Warno.
(humas)


Post a Comment