RiauGNN, TEMBILAHAN - Program pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di beberapa
Kecamatan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Inhil hingga semester kedua
tahun 2016 ini, telah memasuki tahap inventarisasi aset hasil hibah
berupa tanah.
Adapun Kecamatan yang akan menjadi daerah tempat
dilaksanakannya program pembangunan TPU dan telah direncanakan sejak
awal tahun 2016 ini adalah Kecamatan Keritang, Kecamatan Kateman dan
Kecamatan Reteh.
Menurut penuturan Kepala DKPP Kabupaten Inhil, Sirajudin
saat ditemui diruang kerjanya, Tembilahan, Senin (30/8/2016) pagi,
inventarisasi aset berupa tanah hasil hibah ini dimaksudkan sebagai
langkah antisipasi agar nantinya tidak terjadi sengketa atau konflik
atas tanah yang telah dijadikan TPU oleh pihak keluarga yang
menghibahkan.
"Tentu harus dilengkapi dulu segala macam bentuk dokumen
hibah yang sah secara prosedural atas tanah yang akan dijadikan tanah
pekuburan itu. Agar, nantinya tidak menjadi masalah dikemudian hari
atas tanah tersebut, baik oleh keluarga penghibah atau pihak
bersangkutan lainnya," ujarnya.
Inventarisasi, dikatakan Sirajudin, juga dilakukan
berdasarkan pada pengalaman atas kasus sengketa tanah hibah yang kerap
terjadi.
"Pembangunan TPU ditempat-tempat tersebut baru bisa
dilaksanakan sepanjang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk hibah sudah
dilengkapi. Sehingga, tanah tersebut nantinya akan beralih status
menjadi aset Desa atau Kelurahan, bahkan aset Kecamatan," katanya.
Terakhir, usai tahap inventarisasi, Sirajudin mengatakan,
program pembangunan TPU di 3 (tiga) Kecamatan, Kabupaten Inhil baru akan
memasuki tahap penganggaran.
"Usai diinventarisir, baru dianggarkan. Pembahasan akan
dilakukan bersama antara Pemda (Pemerintah Daerah) dengan DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah). Dan kurun waktu menjelang sampai ke tahap
penganggaran, itu tergantung dari proses penyelesaian tahap
inventarisasi pula," tandasnya.
HUMAS
Post a Comment