RiauGNN, PANGKALANKERINCI - RS (23) warga warga
jalan Pepaya Pangkalan Kerinci tersangka pelaku pencabulan terhadap anak
di bawah umur berinisial AL (15) warga Lintas timur simpang M Yusuf
Pangkalan Kerinci dicokok polisi.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah korban
pada Kamis, 25 Agustus 2016 lalu sekira pukul 14.00 Wib.
RS ditangkap atas laporan dari orang tua korban ke Mapolres Pelalawan yang pada Kamis, 25 Agustus 2016 sekira pukul 23.00 Wib.
Dari informasi yang diperoleh dari Humas Polres Pelalawan, dengan
adanya laporan polisi tersebut Kanit Opsnal Bripka Sandro S bersama
anggota melakukan penyelidikan.
Tersangka kemudian diamankan dari salah satu cucian motor di jalan
Pepaya pada Sabtu, 27 Agustus 2016 dan digiring ke Mapolres Pelalawan.
Sementara barang bukti seperti pakaian korban sebelumnya telah disita dari korban. (R03/re)
VIA : http://riausky.com
Post a Comment