RiauGNN, PEKANBARU - Banyaknya warnet yang masih
melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional yang sampai
24 jam, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dishubkominfo Kota Pekanbaru
Maisisko mengatakan, berdasarkan Perda tahun 2015 tentang Penataaan dan
Pengedalian Penyelengaraan Telekomunikasi dan Perwako nomor 49 tahun
2016 keberadan warnet yang beroperasi hingga larut malam itu memang
menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
"Makanya sesuai dengan perda dan perwako warnet yang buka di luar jam
operasional sudah melanggar aturan. Sebab jam operasional itu hanya
diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB. Jika sudah lebih dari jam itu,
maka akan ditindak tegas. Apalagi warnet yang tidak memiliki izin," kata
Maisisco, pada Rabu, 9 November 2016.
Diterangkan Maisisco, dengan masih banyaknya warnet yang membuka jam
operaasonal hingga 24 jam, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan
penindakan tegas kepada pengusaha warnet tersebut.
"Kita akan melakukan pendataan dalam waktu dekat semua warnet yang
melanggar aturan tersebut. Karena sesuai perda dan perwako jika
pengusaha warnet masih membandel akan kita tutup tempat usahanya," tegas
Maisisco.
Lebih jauh Maisisco menambahkan dalam melakukan penertiban pihaknya
akan berkoordinasi dengan Satpol PP, BPTPM, serta pihak kepolisian.
"Untuk melakukan penertiban itu kita akan melakukan rapat. Jika semua
persiapan siap, maka kita akan turun ke lapangan," ungkap Maisico.
Dalam kesempatan in, Maisisco juga mengimbau kepada orangtua agar
melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama kepada anak yang masih
sekolah agar jangan bermain di warnet.
"Jagalah dan awasi pergerakaan anak. Jangan biarkan mereka bermain di
warung internet. Hal ini untuk menjaga agar anak-anak tidak melakukan
perbuatan yang tidak diinginkan. Sebab pengaruh warnet ini sangat
berbahaya bagi kepribadian dan mental anak," harap Maisisco.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian siap
mengerahkan personilnya untuk melakukan penertiban terhadap warmet yang
menyalahi aturan tersebut.
"Kita siap bergerak cepat dan melakukan penertiban terhadap warnet yang
buka di luar jam tayang. Oleh sebab itu, kita minta kepada masyarakat
yang merasa resah atas keberadaan warnet itu segera laporkan dimana
tempatnya. Setelah adanya laporan itu, maka akan kita tindaklanjuti.
Sebab sebagai tim penegakkan perda kita komitmen untuk menertibkannya,"
tutup Zulfahmi. (R05)
VIA : RIAUSKY
Post a Comment