RiauGNN, BANGKINANG - Usai meringkus diduga
pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial AF (36) alias AT,
laki-laki warga Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten
Kampar.
Polsek Bangkinang Barat bergerak cepat melakukan pengembangan dengan meringkus pemasok dari Pekanbaru, kemarin.
Dari hasil pengembangan tersebut, informasi yang didapat bahwa Polsek
Bangkinang Barat kembali meringkus pemasok Narkotika jenis Sabu-sabu
kepada tersangka AF yang berinisial IN (56) alias NT, perempuan, IRT
warga Jalan Sekolah, Kelurahan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Penangkapan pemasok Narkoba tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar
AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi melalui Kapolsek
Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka, Senin, 7 November 2016.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa para pelaku Narkoba ini akan dijerat dengan
pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
Dari hasil penangkapan pengedar tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat
Iptu Wan Mantazakka bersama Kanit Reskrim Bripka Salman dan anggota
Reskrim langsung menyusun rencana untuk membekuk bandar Narkoba sebagai
pemasok barang haram ini kepada tersangka AF yang telah diamankan
sebelumnya.
Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat ini telah mengetahui identitas
target yaitu IN alias NT warga Jalan Sekolah, Kelurahan Rumbai Pesisir,
Kota Pekanbaru.
Petugas akhirnya berhasil meringkus target saat mengantarkan Sabu-sabu
kepada pemesannya di areal SPBU Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang,
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kemarin.
Bersama tersangka IN alias NT ini berhasil disita barang bukti
Sabu-sabu sebanyak 11,14 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan
disembunyikan didalam jaket warna hijau.
Dengan ditangkapnya IN alias NT selaku bandar Narkoba ini, Polsek
Bangkinang Barat telah mengamankan 2 pelaku Narkoba yang merupakan satu
jaringan dalam satu hari. (R12)
via :riausky
Post a Comment