RiauGNN, DUMAI - Perilaku pria brondong ini
benar-benar tidak terpuji. Sudahlah memacari istri orang, dia juga
berulah dengan memeras kekasihnya.
Tak cukup sekali, dia melakukannya dua kali. Sukses mendapatkan hasil
perasan sebesar Rp120 juta, dia kembali meminta tebusan Rp400 juta atau
video mesum yang mereka lakukan bakal tersebar.
Diduga, aksi ini memang sengaja dilakukan oleh pelaku
karena mengetahui sang kekasih yang juga istri orang tersebut adalah
orang berpunya.
Adalah YK (35) status Ibu Rumah Tangga (IRT) yang akhirnya jadi korban
pemerasan yang dilakukan oleh tersangka ARS alias AN (28) warga Jalan
Pematang Duku Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan
yang tak lain adalah pasangan selingkuhnya.
Tidak hanya pacaran, kedua sejoli juga melakukan hubungan
terlarang yang tak sepantasnya mereka lakukan, parahnya, pelaku, merekam
video mesum hingga digunakan untuk mengancam YK yang telah ditidurinya.
Ia meminta sejumlah uang, jika tidak dikabulkan, ia akan menyebarkan
video 'panas' tersebut.
Karena tak tahan terus jadi objek pemerasan pelaku, korban akhirnya
melaporkan peristiwa pemersan tersebut ke polisi. Kepada Polis, YK
mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp120.000.000 kepada ARS.
“Korban menyerahkan uang kepada ARS sebesar 120juta, Pada bulan
Augustus 2016 sekira pukul 11.00 Wib. Di Jalan Jendral Sudirman tepatnya
di Bank Syariah Mandiri kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Donald
Happy Ginting SIK MSi seperti dilansir pantauriau.com.
“Tidak sampai disitu, ARS kembali menghubungi YK, ia meminta uang
sebanyak Rp300.000.000,. Dalam jangka waktu lima hari. Korban harus
menyerahkan Uang tersebut, ia kembali mengancam apabila tidak
menyerahkan uangnya maka Ia akan menyebar luaskan video mesum itu,"
jelas AKBP Donald Happy Ginting.
Tidak tahan lagi, meski takut video itu tersebar luas,
Wanita bersuami ini langsung melaporkan atas tindak pemerasan dan
kelakuan ARS ke Polres Dumai.
Berdasarkan laporan LP/367/XI/2016/ RIAU/ Res Dumai tanggal 16 November
2016 tentang Pemerasan. ARS di tangkap di kediamannya Tanjung Penyembal
Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu, 23 November 2016.
Dari tangan ARS polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu unit
Laptop Merek Toshiba warna Silver Hitam, Satu buah amplop coklat yang
berisikan satu lembar surat pernyataan, satu lembar surat ancaman, satu
lembar foto mesum korban. Satu unit HP Lenovo VIBE Warna Hitam. Satu
unit HP Sony Xperia warna pink.
Pelaku “tali air” itu telah di aman di balik jeruji besi Mapolres Dumai
guna proses mempertangung jawabankan perbuatannya, akibat perbuatan Ia
disangkakan pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan di ancaman diatas
lima tahun penjara. (R02/Prc)
VIA : RIAUSKY
Post a Comment