0
Rate this :
{[["①","❶"],["②","❷"],["③","❸"],["④","❹"],["⑤","❺"]]}
Pertama Minta 120 Juta, Keenakan, Brondong Ini Peras Selingkuhannya 300 Juta

RiauGNN, DUMAI - Perilaku pria brondong ini benar-benar tidak terpuji. Sudahlah memacari istri orang, dia juga berulah dengan memeras kekasihnya.
Tak cukup sekali, dia melakukannya dua kali. Sukses mendapatkan hasil perasan sebesar Rp120 juta, dia kembali meminta tebusan Rp400 juta atau video mesum yang mereka lakukan bakal tersebar. 

Diduga, aksi ini memang sengaja dilakukan oleh pelaku karena mengetahui sang kekasih yang juga istri orang tersebut adalah orang berpunya. 
Adalah YK (35) status Ibu Rumah Tangga (IRT) yang akhirnya jadi korban pemerasan yang dilakukan oleh tersangka ARS alias AN (28) warga Jalan Pematang Duku Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan yang tak lain adalah pasangan selingkuhnya.
Tidak hanya pacaran, kedua sejoli juga melakukan hubungan terlarang yang tak sepantasnya mereka lakukan, parahnya, pelaku, merekam video mesum hingga digunakan untuk mengancam YK yang telah ditidurinya. Ia meminta sejumlah uang, jika tidak dikabulkan, ia akan menyebarkan video 'panas' tersebut. 
Karena tak tahan terus jadi objek pemerasan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa pemersan tersebut ke polisi. Kepada Polis, YK mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp120.000.000 kepada ARS.
“Korban menyerahkan uang kepada ARS sebesar 120juta, Pada bulan Augustus 2016 sekira pukul 11.00 Wib. Di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Bank Syariah Mandiri kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi seperti dilansir pantauriau.com.
“Tidak sampai disitu, ARS kembali menghubungi YK, ia meminta uang sebanyak Rp300.000.000,. Dalam jangka waktu lima hari. Korban harus menyerahkan Uang tersebut, ia kembali mengancam apabila tidak menyerahkan uangnya maka Ia akan menyebar luaskan video mesum itu," jelas AKBP Donald Happy Ginting. 

Tidak tahan lagi, meski takut video itu tersebar luas, Wanita bersuami ini langsung melaporkan atas tindak pemerasan dan kelakuan ARS ke Polres Dumai.
Berdasarkan laporan LP/367/XI/2016/ RIAU/ Res Dumai tanggal 16 November 2016 tentang Pemerasan. ARS di tangkap di kediamannya Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu, 23 November 2016.
Dari tangan ARS polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu unit Laptop Merek Toshiba warna Silver Hitam, Satu buah amplop coklat yang berisikan satu lembar surat pernyataan, satu lembar surat ancaman, satu lembar foto mesum korban. Satu unit HP Lenovo VIBE Warna Hitam. Satu unit HP Sony Xperia warna pink.
Pelaku “tali air” itu telah di aman di balik jeruji besi Mapolres Dumai guna proses mempertangung jawabankan perbuatannya, akibat perbuatan Ia disangkakan pasal 368 KUHP,  tindak pidana pemerasan di ancaman diatas lima tahun penjara. (R02/Prc)

VIA : RIAUSKY
Pertama Minta 120 Juta, Keenakan, Brondong Ini Peras Selingkuhannya 300 Juta

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Anda Baru Saja Membaca Artikel yang berjudul Pertama Minta 120 Juta, Keenakan, Brondong Ini Peras Selingkuhannya 300 Juta


Jangan lupa di share .....!!! Pertama Minta 120 Juta, Keenakan, Brondong Ini Peras Selingkuhannya 300 Juta

Post a Comment

 
Top