TEMBILAHAN, TerasINHIL –
Junaidi alias edi (41) berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor
Kawasan Pelabuhan (KSKP) karena melakukan pencopetan Bungatang (40) yang
merupakan seorang ibu rumah tangga warga Jalan Sungai Beringin,
Tembilahan.
Pencopetan tersebut beraksi di kawasan
lapangan parkir, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan. Saat beraksi,
pelaku bernasif malang, sebab salah seorang pedang mengetahui Edi sedang
mengambil dompet korban secara diam-diam.
“Pelaku melihat dompet yang berada di
tas korban (Bungatang, red). Lantas, pelaku langsung mengambil dompet
tersebut secara diam-diam. Namun malang, ada salah satu pedagang yang
melihat aksi pelaku, yang kemudian berteriak “maling”. Spontan, sang
korban langsung menyadari bahwa dompetnya telah dicuri oleh si pelaku
dan turut meneriaki “maling”, jelas Kapolres
Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kepala KSKP, Iptu Fadly kepada awak
media saat ditemui di Markas KSKP Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan,
Minggu (08/05/16) siang.
Lebih lanjut, Fadly mengatakan pelaku sempat melarikan diri dan membuang dompet korban usai diteriaki oleh masyarakat.
“Dengan sigap anggota kami (KSKP) cepat
merespon dengan turut mengejar pelaku bersama masyarakat lainnya.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di
gedung Plaza Tembilahan,” ungkapnya.
Fadly mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas KSKP untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti berupa dompet yang berisi
uang sejumlah Rp. 1.250.000,- telah berhasil kami amankan. Meski dalam
proses pengejaran, pelaku sempat melempar dompet tersebut. Selain
dompet, barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju kaos berwarna
ungu milik pelaku, yang mana saat beraksi pelaku menggunakan pakaian dua
lapis,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi dan
penggunaan baju berlapis, dikatakan Fadly, pihaknya menduga pelaku
memang sejak semula telah berniat untuk melakukan aksi pencopetan
tersebut.
“Pelaku beralasan, pemakaian baju
berlapis tersebut semata untuk baju dalam saja. Namun, kami melihat
kejanggalan, karena yang pelaku gunakan bukan baju dalam, seperti
singlet melainkan baju kaos biasa, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.” Pungkasnya
VIA : http://inhilpunya.com


Post a Comment