0
Rate this :
{[["①","❶"],["②","❷"],["③","❸"],["④","❹"],["⑤","❺"]]}
TEMBILAHAN, TerasINHIL – Junaidi alias edi (41) berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) karena melakukan pencopetan Bungatang (40) yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Jalan Sungai Beringin, Tembilahan.

Pencopetan tersebut beraksi di kawasan lapangan parkir, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan. Saat beraksi, pelaku bernasif malang, sebab salah seorang pedang mengetahui Edi sedang mengambil dompet korban secara diam-diam.

“Pelaku melihat dompet yang berada di tas korban (Bungatang, red). Lantas, pelaku langsung mengambil dompet tersebut secara diam-diam. Namun malang, ada salah satu pedagang yang melihat aksi pelaku, yang kemudian berteriak “maling”. Spontan, sang korban langsung menyadari bahwa dompetnya telah dicuri oleh si pelaku dan turut meneriaki “maling”, jelas Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kepala KSKP, Iptu Fadly kepada awak media saat ditemui di Markas KSKP Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Minggu (08/05/16) siang.

Lebih lanjut, Fadly mengatakan pelaku sempat melarikan diri dan membuang dompet korban usai diteriaki oleh masyarakat.

“Dengan sigap anggota kami (KSKP) cepat merespon dengan turut mengejar pelaku bersama masyarakat lainnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di gedung Plaza Tembilahan,” ungkapnya.

Fadly mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas KSKP untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti berupa dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 1.250.000,- telah berhasil kami amankan. Meski dalam proses pengejaran, pelaku sempat melempar dompet tersebut. Selain dompet, barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju kaos berwarna ungu milik pelaku, yang mana saat beraksi pelaku menggunakan pakaian dua lapis,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi dan penggunaan baju berlapis, dikatakan Fadly, pihaknya menduga pelaku memang sejak semula telah berniat untuk melakukan aksi pencopetan tersebut.

“Pelaku beralasan, pemakaian baju berlapis tersebut semata untuk baju dalam saja. Namun, kami melihat kejanggalan, karena yang pelaku gunakan bukan baju dalam, seperti singlet melainkan baju kaos biasa, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.” Pungkasnya


Sebelum Diringkus, Pencopet Ini Sempat Lari ke Gedung Plaza Tembilahan | INHIL

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Anda Baru Saja Membaca Artikel yang berjudul Sebelum Diringkus, Pencopet Ini Sempat Lari ke Gedung Plaza Tembilahan | INHIL


Jangan lupa di share .....!!! Sebelum Diringkus, Pencopet Ini Sempat Lari ke Gedung Plaza Tembilahan | INHIL

Post a Comment

 
Top