![]() |
Gading gajah yang disita/ foto: antara |
PEKANBARU, TerasINHIL - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah Riau berhasil menyita dua gading gajah berukuran cukup besar yang
diperkirakan senilai Rp1 miliar di Kota Pekanbaru, Jumat sore (20/5).
"Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua gading gajah
seberat 46 Kilogram. Perkilogramnya dijual sekitar Rp20 juta," kata
Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun
di Pekanbaru.
Ia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima
jajarannya akan adanya transaksi gading gajah dari luar Provinsi di
Pekanbaru. Berawal dari informasi itu, petugas lantas melakukan
penyelidikan dan pengintaian selama dua hari lamanya.
Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan jejak para pelaku yang mayoritas
berasal dari luar kota dan beberapa diantaranya dari luar Provinsi
tersebut. "Setelah shalat Jumat tadi, kita mendapat informasi dari
anggota di lapangan bahwa mereka akan melakukan transaksi di sebuah
resotran," jelasnya.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergegas ke lokasi. Hasilnya,
petugas menemukan lima orang yang sedang menunggu pembeli untuk
melakukan transaksi jual beli gading gajah tersebut.
Kelima orang itu masing-masing berinisia Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa
(44) dan Ni (43). Salah seorang pelaku yakni Ni diketahui merupakan
seorang oknum kepala desa. Mereka kini masih diperiksa intensif penyidik
di Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurut Hary, sebelum berhasil mengungkap upaya transaksi gading
tersebut, pihaknya telah melakukan pengintaian selama dua hari
beturut-turut lamanya. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan jejak
para pelaku yang mayoritas berasal dari luar kota tersebut. Hanya saja,
dari pengungkapan itu petugas gagal menemukan calon pembeli.***
VIA : http://gagasanriau.com
Post a Comment