![]() |
Ilustrasi |
Pelaku YD dibekuk sekitar Pukul 18.00 Wib pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sungai Tawar, Kecamatan Kateman yang pada saat itu korban melihat sepeda motor miliknya di kenderai oleh pelaku.
Hal tersebut seperti penuturan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Heriman Putra.
“Pengungkapan tindak pidana Curanmor ini, berdasarkan informasi yang kita terima dari korban,” kata Ipda Heriman Putra, Rabu (25/5/2016).
Kemudian, lanjutnya, kita lakukan penyelidikan serta melakukan pengecekan ke TKP. Selanjutnya, petugas yang tiba di TKP segera mengamankan pelaku. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk diintrogasi lebih lanjut,” jelasnya
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP karena Pencurian dengan Pidana penjara paling lama tujuh tahun dan saat ini masih dalam proses penyidikan,”pungkas.
Untuk diketahui, Sepeda motor milik Rifki (korban) bermerk Yamaha Jupiter Z, warna merah dengan Nomor Polisi BP 2825 KF, Nomor Rangka : MH330C0028J080655 dan Nomor mesin : 30C080662.
VIA : http://inhilpunya.com
Post a Comment