TEMBILAHAN, TerasINHIL -
Menjelang bulan Ramadhan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri
Hilir melalui Dishubkominfo akan melakukan Operasi Penumpang dan Barang
(Penumbar) bagi angkutan darat yang melebihi tonase atau melebihi
kapasitas bermuatan 10 ton dilarang keras masuk dalam kota Tembilahan.
Hal tersebut mengingat dekatnya masuk
bulan Ramadhan permintaan bahan sembako mulai meningkat, dan mengingat
badan jalan tidak mempu menahan beban diatas 10 ton.
“Mobil yang bermuatan 10 ton hanya boleh
sampai di prit 8 atau tepatnya di kawasan terminal Laksamana Indragiri.
Jika kedapatan membawa barang sembako melebihi kapasitas akan kita
tilang ditempat,” ujar Armein, S.NST selaku Kabit Perhubungan Darat,
Kamis (19/5/2016).
Sementara itu, pihak Dishubkominfo dalam
waktu dekat ini akan buat surat edaran dari dinas, terkait larangan
angkutan darat yang melebihi kapasitas 8 atau 10 ton
VIA : http://inhilpunya.com
Post a Comment