Pemusnahan barang haram yang digelar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin Tembilahan dipimpin langsung oleh pimpinan Kejari Inhil Lulus Mustafa, dan turut dihadiri oleh Bupati Inhil yang diwakili oleh asisten II, Dandim 0314, Ketua DPRD Inhil, Pimpinan Satpol PP, Dinas kesehatan dan sejumlah pejabat di lingkungan Inhil.
“Barbuk tersebut harus segera dimusnahkan, karena hal itu merupakan tanggung jawab kejaksaan sebagai penegak hukum,” ujar Lulus Jum’at (20/5/2016) sore.
Dengan pemusnahan miras tersebut, setidaknya pihaknya telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2011 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Miras tersebut merupakan produk Home Industri modal kecil dari warga tempatan yang terbuat dari nira kelapa,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Hulu, HA Raymon Tarigan mengungkapkan bahwa tuak yang disita didapatkan didaerah Tembilahan Hulu. Diduga tuak berasal dari Kecamatan Kempas,” ungkap Raymon.
VIA : http://inhilpunya.com