Rate this :
{[["①","❶"],["②","❷"],["③","❸"],["④","❹"],["⑤","❺"]]}
Kejari Inhil Musnahkan 33 Jerigen Miras Jenis Tuak
TEMBILAHAN,TerasINHIL - Kejari Inhil Musnahkan 33 Jerigen Miras Jenis Tuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti (barbuk) berupa puluhan jerigen yang berisi miras jenis tuak, Kamis (20/5/2016).
Pemusnahan barang haram yang digelar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin Tembilahan dipimpin langsung oleh pimpinan Kejari Inhil Lulus Mustafa, dan turut dihadiri oleh Bupati Inhil yang diwakili oleh asisten II, Dandim 0314, Ketua DPRD Inhil, Pimpinan Satpol PP, Dinas kesehatan dan sejumlah pejabat di lingkungan Inhil.

“Barbuk tersebut harus segera dimusnahkan, karena hal itu merupakan tanggung jawab kejaksaan sebagai penegak hukum,” ujar Lulus Jum’at (20/5/2016) sore.

Dengan pemusnahan miras tersebut, setidaknya pihaknya telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2011 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Miras tersebut merupakan produk Home Industri modal kecil dari warga tempatan yang terbuat dari nira kelapa,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Hulu, HA Raymon Tarigan mengungkapkan bahwa tuak yang disita didapatkan didaerah Tembilahan Hulu. Diduga tuak berasal dari Kecamatan Kempas,” ungkap Raymon.

VIA : http://inhilpunya.com
Kejari Inhil Musnahkan 33 Jerigen Miras Jenis Tuak

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Anda Baru Saja Membaca Artikel yang berjudul Kejari Inhil Musnahkan 33 Jerigen Miras Jenis Tuak


Jangan lupa di share .....!!! Kejari Inhil Musnahkan 33 Jerigen Miras Jenis Tuak
 
Top