Hal ini sesuai dengan amanat dari Permendagri No. 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 9 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis No Induk KTP (NIK) Secara Nasional.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Disdukpencapil Inhil MJ Verman kepada awak media melalui pesan pintarnya, “Tujuan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik di luar domisili ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan khususnya terhadap peningkatan kepemilikan KTP elektronik bagi seluruh wajib KTP,” ungkap Verman, (18/5/2016).
Dengan perekaman dan pencetakan KTP elektronik diluar domisili ini maka penduduk yang sudah merekam di daerah domisilinya bisa mencetak KTP elektroniknya diluar domisilinya, contoh penduduk yang berdomisili atau memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Bandung bisa merekam dan mencetak KTP elektroniknya di Disdukpencapil Kabupaten Indragiri Hilir atau kota Tembilahan.
“Namun hal ini bisa kita layani hanya bagi penduduk yang mengalami kehilangan KTP elektronik diluar domisilinya atau yang mengalami kerusakan KTPnya yang terjadi akibat kecelakaan atau bencana yang terjadi diluar domisilinya, atau karena sesuatu hal tidak bisa kembali ke tempat domisilinya karena tidak memiliki KTP elektronik,” tukasnya.
Adapun persyaratan uttuk merekam atau mencetak E-KTP diluar domisili ini adalah photo copy Kartu Keluarga, surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang KTPnya hilang dan surat pernyataan kehilangan bermaterai, menunjukkan KTP yg rusak bagi yg KTP rusak.
“Namun demikian kami tetap sangat selektif melaksanakan perekaman dan pencetakan KTP elektronik diluar domisili ini, karena masih banyak penduduk wajib KTP di Indragiri hilir yang belum memiliki KTP Elektronik,” tutupnya.
VIA : http://inhilpunya.com
Post a Comment