Pelaku D (27) dan korban CY (14)
Data yang dirangkum GagasanRiau.com dari Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Polres Inhil Iptu Warno, bahwa D (pelaku) telah melakukan pencabulan terhadap CY (Korban) yang merupakan anak di bawah umur.
"Kejadian berawal dari bulan Oktober 2015. CY dan D adalah sepasang kekasih yang lagi melepas rindu di belakang rumah CY. Tidak lama kemudian sekira pukul 20.00 wib, pasangan kekasih ini melakukan hubungan badan di atas derigen," ungkap Warno, Sabtu (7/5/2016).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira pukul 20.00 wib orang tua terlapor (Suyitno) datang ke rumah pelapor dan memberitahukan bahwa anak pelapor telah hamil oleh anak terlapor. Orang tua terlapor kemudian berjanji untuk menikahkan anak pelapor dengan anaknya. Kemudian Pelapor dan keluarga terlapor menjanjikan jadwal pernikahan anaknya pada tanggal 06 Mei 2016.
Namun ternyata, setelah ditunggu-tunggu janji untuk melangsungkan pernikahan tak kunjung ditepati hingga lewat waktu yang terlah ditentukan. Selanjutnya orang tua CY pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sedang didalami pihak Polsek Kemuning dengan memintai keterangan para saksi dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning.***
VIA : http://gagasanriau.com


Post a Comment