TerasINHIL - Kepolisian Sektor (Polsek) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau laksanakan sosialisasi himbauan bahaya narkoba melalui salah satu stasiun Radio Gemilang FM 92,6 Mhz Tembilahan.
Sosialisasi tersebut Rabu (30/3) melalui Paurhumas Polres
Inhil, Iptu Warno dan Brigadir Nanda Kurniawan serta Bripda Polwan Sri
Ramadani selaku Anggota Sat Narkoba Polres Inhil.
Soisalisasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam
Operasi Bersinar Siak 2016. Adapun Himbauan tersebut antara lain sebagai
berikut :
Peredaran gelap narkoba di Indonesia sangat
mengkhawatirkan, tidak satupun wilayah di Indonesia terbebas dari
narkoba termasuk Kabupaten Indragiri Hilir, Akhirnya presiden Republik
Indonesia Jokowidodo menyatakan bahwa Indonesia berada dalam keadaan
“Darurat Narkoba”. Maka peredaran gelap nakoba Perlu upaya pencegahan
yang serius dari semua pihak.
Penggunaan Narkoba apapun jenisnya dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian antara lain :
Dari sisi Kesehatan narkoba dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh seperti kerusakan Jantung, Hati, Paru-paru, terutama kerusakan fungsi syaraf otak yang pada akhirnya mengakibatkan. Sakit jiwa bahkan bisa menimbulkan pada kematian.
Dari sisi Kesehatan narkoba dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh seperti kerusakan Jantung, Hati, Paru-paru, terutama kerusakan fungsi syaraf otak yang pada akhirnya mengakibatkan. Sakit jiwa bahkan bisa menimbulkan pada kematian.
Dari sisi Sosial, Pengguna / Pecandu Narkoba pasti
mendapatkan hukuman Sosial oleh komunitas masyarakat di sekitar
lingkungan tempat tinggalnya seperti dikucilkan, membatasi berhubungan
atau kontak dengan yang bersangkutan bahkan secara ekstrim warga
masyarakat akan mengusir yang bersangkutan untuk pindah tempat tinggal.
Dari sisi ekonomi, Keluarga akan merasakan beban ekonomi
yang cukup berat akibat Penyalahgunaan Narkoba karena Narkoba yang
digunakan harus di beli dengan harga yg mahal dan pasti dilakukan
berulang-ulang, hingga kecanduan.
sehingga biaya yang harus di keluarkan cukup besar.
sehingga biaya yang harus di keluarkan cukup besar.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami
menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir sebagai
berikut :
1. Kepada setiap Orang Tua, agar perduli terhadap Putra dan
Putrinya. Pastikan bahwa mereka tidak terlibat Narkoba, Seandainya
terdapat hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkan ke “Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Indragiri hilir / BNK" untuk dilakukan
Asesmen dan konsultasi guna mengetahui status penggunaannya.
Bagi orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pengguna/pecandu dan tidak segera melaporkan ke BNN Kab. Indragiri Hilir, dapat di kenakan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan hingga satu tahun. atau denda paling banyak Rp. 1 juta (UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1).
Bagi orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pengguna/pecandu dan tidak segera melaporkan ke BNN Kab. Indragiri Hilir, dapat di kenakan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan hingga satu tahun. atau denda paling banyak Rp. 1 juta (UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1).
2. Kepada para Pengguna atau Pecandu Narkoba segeralah
sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sia-sia yang hanya
merugikan diri sendiri dan keluarga serta menghancurkan masa depan.
3. Pegguna/pecandu yang melaporkan diri ke BNN Kab.
Indragiri Hilir, tidak Akan dipenjara serta akan dilakukan terapi
rehabilitasi baik medis maupun sosial berupa layanan rehabilitasi rawat
jalan dan rawat inap Gratis.
4. Kepada para Pengedar Narkoba, diharapkan untuk segera
Insaf dan bertaubat bahwa perbuatan yang saudara lakukan itu adalah
ilegal dan dapat menghancurkan generasi penerus bangsa. Khusus Pengedar
warga Negara Indonesia sadarlah bahwa secara tidak sadar saudara sudah
di manfaatkan oleh pihak-pihak luar yang ingin menghancurkan Indonesia
lewat Narkoba dan kami yakin bahwa saudara juga tidak ingin Indonesia
hancur karena Narkoba.
5. Kepada seluruh masyarakat di kabupaten Indragiri Hilir
. marilah kita secara bersama-sama memerangi Narkoba dengan cara
perduli terhadap Keluarga dan lingkungan masyarakat di sekitar kita, dan
bila menemukan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba diharapkan
segera melaporkan kepada BNK Kab. Indragiri Hilir atau Kepolisian
terdekat.
Terakhir, pihak Kepolisian Inhil menghimbau semoga
masyarakat mendapat ridlo dan hidayah dari Allah SWT, bisa menghindari
diri dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Amiin ya
rabal alamiin.
Reporter: Humas
Reporter: Humas
Post a Comment