TerasINHIl.Ga - Selama 1 Maret hingga 21 Maret Polres Indragiri Hilir lakukan Operasi Simpatik yang dilakukan oleh
Satuan Lalulintas (Satlantas) sebanyak 441 pengedara yang melanggar
aturan lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Lantas Polres
Inhil AKP Ahmad Salmi pada Ops Simpatik tahun ini sekira 441 pengendara,
terdiri 57 pengendara ditilang, dan 384 pengendara lain diberi sanksi
teguran. Sedangkan kecelakaan lalulintas selama operasi nihil.
"Target Operasi Simpatik tahun ini, di Kawasan Tertib
Lalulintas (KTL), guna membuka kesadaran masyarakat tertib di jalur
jalannya masing-masing, InsyaAllah bila kesadaran masyarakat ada pasti
akan tertib dengan sendirinya," tukas AKP Ahmad Salmi, Kamis (24/3/16)
lalu.
Lebih lanjut, Salm menyebutkan untuk pelanggar sebagian
besar dilanggar oleh pengendara sepeda motor yakni 441 unit, terdiri
dari pengendara pegawai swasta 233, 191 pelajar dan mahasiswa, dan 15
pengemudi.
"Pelanggaran tertinggi dilakukan pegawai swasta. Sedangkan
kalangan pelajar sudah mulai sadar dalam berlalulintas, artinya sudah
ada perubahan. Adapun pengendara yang melanggar lalulintas juga berusia
antara 15 tahun hingga 50 tahun," jelasnya
Salmi menambahkan, selama Ops SimpatikInhil 2016, sebagai
pengendara yang ditindak pakai helm sekira 136 perkara, 23 pengendara
melawan arus, 29 surat kendaraan, 134 kelengkapan kendaraan, dan 104
kecepatan.
Post a Comment