ILUSTRASI |
Kronologi kejadian, seperti diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paurhumas Ipda Herman Putra, saat korban pulang kerumah, melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, korban langsung memeriksa barang berharga.
"Saat memeriksa barang berharga, korban mendapatkan 2 unit hp miliknya raip. Dan selanjutnya, korban memeriksa gudang, ternyata sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BM 4176 VR miliknya juga dibawa kabur oleh maling tersebut," Ungkap Ipda Herman Putra, Selasa (21/6/2016).
Dengan kejadian yang menimpa korban, korban langsung melapor ke Mapolsek Keritang.
Atas laporan tersebut, pihak ke Polisian Kecamatan Keritang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 2 orang pelaku yang melakukan tinda pidana curanmor terhadap Irpan (Korban) langsung melakukan penangkapan saat melintas diwilayah Kecamatan Kempas.
Kemudian sekira pukul 02.45 wib personel Polsek Keritang melakukan penjemputan terhadap 2 orang pelaku Ismail (19) serta rekannya Roni (24). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keritang guna proses lebih lanjut.
Berikut barang bukti, 1 (satu) unit speda motor Revo merk Honda BM 4176 VR Nosin, 1 ( satua ) buah HP NOKIA 1208, 1 ( satu ) buah HP Merk Evercros, Uang sebanyak Rp. 1.025.000
VIA : http://gagasanriau.com
Post a Comment