![]() |
Demo Repdem menuntut dibuatkan Perda pendidikan gratis beberapa waktu lalu |
PEKANBARU,TerasINHIL - DPRD Riau Rancang Perda Pendidikan Gratis SD SMP, dan SMA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Riau menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan Peraturan
Daerah sekolah gratis untuk memaksimalkan pendidikan di daerah setempat.
"Dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa pendidikan itu kewajiban
pemerintah, tapi kita juga akan membuatkan Perdanya untuk penguatan,"
ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, di Pekanbaru, Kamis (9/6).
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Riau mencatat angka putus sekolah pada daerah setempat mencapai 283 ribu
orang. Diantaranya, masih terdapat sekitar 50 ribu anak usia SD, 80
ribu anak usia SMP, dan 153 ribu anak usia SMA.
Dikatakan Noviwaldy, program sekolah gratis tersebut sudah ada, hanya
saja masih belum maksimal untuk menekan angka putus sekolah di Riau.
Sebagai penguatannya, maka harus dibuatkan Perdanya.
"Rancangannya sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nanti
kalau sudah ada Perdanya semua pendidikan harus digratiskan," ungkap
legislator ini.
Lebih lanjut disampaikannya, pada Perda sekolah gratis nanti, terutama
di tingkat Sekolah Menengah Atas yang di bawah kewenangan pemerintah
provinsi wajib menggratiskan biaya pendidikan, mulai dari buku sampai ke
kegiatan ekstrakurikuler.
"Karena Pemprov kewenangannya tingkat SMA, maka kita fokuskan dulu.
Tetapi pendidikan gratis itu harus pada semua tingkat, mulai SD, SMP dan
SMA. Nanti juga diminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan hal
yang sama," tambahnya.
Pihaknya dan pemerintah provinsi Riau akan koordinasikan dengan pihak
kabupaten/kota untuk mengratiskan biaya pendidikan, buku,
ekstrakurikuler, dan sebagainya. "Kita juga mendorong kabupaten/kota
untuk melakukan hal yang sama. Agar putus sekolah itu bisa teratasi,”
katanya.
Menurutnya, semua biaya pendidikan, buku-buku pelajaran, kegiatan
ekstrakuriler, dan sebagainya wajib dibiayai oleh pemerintah. Karena
sudah dianggarkan sebanyak 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD).
" Kan kita sudah ada anggaran sebanyak 20 persen untuk pendidikan.
Tanpa ada lagi pungutan ini dan itu di sekolah. Guru-guru dilarang
menjual buku kepada murid-muridnya," tegasnya seperti dilansir antara.
Sistim penguatan, politik demokrat ini mencontohkan, seperti buku
pelajaran yang akan di sediakan oleh pemerintah dan penggunaannya dibuat
sistim pinjam pakai. Lalu dikembali lagi pada sekolah.
"Kalau zaman dulu tidak ada beli-beli buku ini dan itu. Dipinjam ke
sekolah lalu dikembalikan lagi untuk adik-adik berikutnya. Kalau hilang
harus ganti, harusnya seperti itu, sehingga kedepannya tidak ada lagi
siswa yang membeli buku pelajaran," katanya lagi. ***
VIA ; http://gagasanriau.com
Post a Comment