![]() |
Korban kebakaran di Pelangiran |
Kronologi kejadian seperti dijelaskan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Ipda Herman Putra, Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 23.50 Wib.
"Saat itu Helmi (Saksi) yang merupakan security lagi bertugas melakukan cek kontrol dilingkungan perumahan PT tersebut. Tidak berapa lama, Helmi melihat cahaya nyala api dari arah bawah rumah yang ditempati oleh korban (Yasni)," ungkap Ipda Herman Putra, Minggu (12/6/2016).
Selanjutnya Arifin Mustafa (Saksi) bersama Helmi langsung menggedor pintu rumah korban, dimana saat itu api sudah membesar.
"Arifin dan Helmi berusaha memanggil-manggil korban, namun korban tidak terbangun hingga api terus membesar dan membakar hampir seluruh bagian rumah yang ditempati oleh korban," ujarnya
Dan selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Api dapat dipadamkan dengan alat pemadam kebakaran milik PT.TH Indo Plantation.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban Yasni Rais meninggal dunia akibat menderita luka bakar dan kerugian materil +- Rp.350.000.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ). Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran
Untuk diketahui, Yesni Rais (45) adalah kelahiran Kuala Enok, dan selanjutnya bertempat tinggal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kodya, Kota Batam, dan bekerja di PT.TH Indo Plantations Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil.
via : http://gagasanriau.com
Post a Comment