![]() |
Ilustrasi THR |
Tembilahan,TerasINHIL – Tunjangan Hari
Raya (THR) tentu saja sesuatu yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh
semua orang dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri, khususnya
para pekerja baik itu karyawan swasta, PNS.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir
(Inhil) sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) peraturan mengenai
pembayaran THR para pekerja dan karyawan.
Informasi tersebut, seperti disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid)
Pengawasan dan Hubungan Perindustrial, Disnaker Inhil, Ranel mengatakan,
pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil untuk
membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Hari Raya ini.
“Sesuai dengan surat keputusan menteri, kita sudah sampaikan surat
edaran ke perusahaan, supaya sesuai dengan ketentuan tujuh hari
menjelang lebaran semua (THR) sudah dilunasi,” ungkap Ranel kepada awak
media, Jum’at (24/6/2016).
Dikatakan Ranel lagi, jika apabila ada perusahaan yang terlambat,
diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Disnaker, agar tidak
terkena sanksi.
“Ada berapa perusahaan yang sudah menyampaikan keterlambatan kepada
kita, namun pada tanggal (1/7) masalah gaji dan THR sudah dibayar.
Berarti mereka secara preventit sudah konfimasi ke kita biar tidak kena
sangsi atau teguran. Jadi berarti koordinasi kita bagus,” jelas Ranel
lagi.
Begitu juga halnya dengan para pekerja sektor perkebunan, Ranel
mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai THR Upah
Sektor Perkebunan (USP) para pekerja juga akan dapat.
Hal yang sama juga untuk pekerja yang baru bekerja di suatu perusahan,
yang tetap akan dapat THR sesuai dengan peraturan perusahan.
“Karena sesuai dengan surat keputusan menteri tersebut, satu bulan
bekerja mereka juga dapat namun sesuai dengan regulasi perusahaan,”jelas
Ranel.
Bagi perusahaan Ranel menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan
kewajibannya. Bagi perusahaan yang melanggar, Ranel dengan tegas akan
menindak perusahan tersebut.
"Itu mereka para Perusahaan yang melanggar akan kita berikan sanksi
pidana, tidak main - main, karena sudah merupakan hak para pekerja,"
ucapnya.
Dikatakan Ranel lagi, sangsi yang akan diberikan bukan berupa (Tidak
denda-red) tapi ini sudah pidana, karena ini masalah upah, wajib
dibayar,” tegasnya.
Bagi para karyawan dan pekerja yang mempunyai permasalahan mengenai THR
ini, Disnaker membuka posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker
Kabupaten Inhil Jl. Keritang Tembilahan. Posko tersebut ada spanduk
terhitung 15 hari, H - 7 dan H + 7.
VIA : http://gagasanriau.com
Post a Comment