TerasINHIL - Terhitung sejak tanggal
1 Januari 2016 lalu, Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang
baru diberlakukan. Sedangkan Kartu Jamkesda yang lama dinyatakan sudah
tidak berlaku lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes)
Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan
Jamkesmas, drg Enni Khalisatun A, MM saat ditemui awak media di ruang
kerjanya belum lama ini.
Dikatakan Enni, kebijakan tersebut telah diinformasikan kepada seluruh
Camat dan Lurah di Kabupaten Inhil pada Bulan Oktober 2015 lalu.
"Jadi, masyarakat diharapkan mencermati Kartu Jamkesda yang
dimilikinya. Kalau masih yang lama, segera ganti ke yang baru," tutur
Enni.
Dijelaskan Enni, hingga saat ini Pemda masih menjamin pelayanan
kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Inhil di Puskesmas, makanya
diharuskan masyarakat bisa membawa atau menunjukan kartu yang berlaku
kepada petugas kesehatan, yakni Kartu JKN/BPJS atau Kartu Jamkesda, dan
atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sedangkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit
(lanjutan), masyarakat harus mengikuti prosedur, yaitu berobat terlebih
ke Puskesmas," terangnya.
Apabila masyarakat tidak memiliki Kartu Jamkesda dan harus dirawat di
rumah sakit, lanjut Enni, maka masyarakat harus menunjukkan Surat
Keterangan Miskin dari kelurahan, disertai surat rujukan, Kartu Keluarga
(KK) dan surat pernyataan pembiayaan dari rumah sakit ke Diskes Inhil,
dengan waktu 2x24 jam (2 hari) sejak masuk ke rumah sakit.
Adapun loket pelayanan Jamkesda di Kantor Diskes Inhil, Jalan M Boya
Tembilahan buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, kecuali
Hari Sabtu dan Minggu mulai dari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Sumber : RIAUONE.COM
Post a Comment